Beranda | Artikel
Hukum Berhaji Ketika Bujang
Rabu, 20 Oktober 2010

Komisi Fatwa di Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah ditanya,

(1) Apa penilaian agama bagi orang yang berhaji dengan harta yang bukan milknya?

(2) Apakah sah seorang pemuda berhaji sebelum ia menikah (masih bujang)?

Jawaban:

Pertama:

Jika seseorang berhaji dengan harta dari orang lain yang diberikan dalam rangka sedekah untuknya, hajinya tidak ada masalah. Adapun jika ia berhaji dengan harta haram, hajinya sah namun ia punya kewajiban untuk bertaubat.

Kedua:

Haji seorang yang bujang (yang belum menikah) dinilai sah tanpa ada perselisihan di antara para ulama dalam hal ini.

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 3198, 11/35

Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.

 

Written on 12 Dzulqo’dah 1431 H (21/10/2010), in KSU, Riyadh, KSA

www.rumaysho.com


Artikel asli: https://rumaysho.com/1322-hukum-berhaji-ketika-bujang.html